Koperasi Desa Merah Putih didirikan sebagai badan usaha yang beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan berkelanjutan. Kehadirannya didasarkan pada kebijakan pemerintah terkait upaya peningkatan ketahanan pangan dan pusat penggerak ekonomi desa.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, penting bagi pengurus dan anggota koperasi memahami prinsip dasar tata kelola koperasi yang baik. Transparansi menjadi dasar untuk mencatat transaksi keuangan yang dapat diakses oleh anggota. Selain itu, akuntabilitas juga harus ditekankan kepada pengurus untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana. Koperasi juga dituntut untuk menjalankan prinsip efisiensi dengan menggunakan dana secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan anggota. Setiap pengurus wajib memperhatikan keamanan finansial dalam pengelolaan dana untuk menghindari risiko kerugian dan memastikan keberlanjutan koperasi.
Selain prinsip, pengelolaan koperasi harus dijalankan dengan memahami konsep dasar manajemen melalui fungsi-fungsi manajemen. Perencanaan diperlukan untuk menyusun visi, misi, dan tujuan koperasi. Diperlukan juga pembagian tugas dan wewenang melalui pengorganisasian serta pelaksanaan yang memotivasi anggota dan pengurus dalam menciptakan komunikasi yang efektif guna mengambil keputusan. Selain itu, pengawasan perlu dilakukan untuk mengevaluasi kinerja koperasi melalui audit internal dan eksternal untuk mendapatkan tindak lanjut hasil pengawasan.
Tata kelola koperasi yang baik juga diwujudkan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Beberapa SOP penting yang perlu diterapkan meliputi pendaftaran anggota, pelayanan simpanan, pelayanan pinjaman, pengadaan barang/jasa, dan rapat anggota agar kegiatan dapat berjalan dengan benar dan konsisten. Tidak kalah penting, pengelolaan keuangan koperasi juga harus dijalankan dengan sistem akuntansi dan keuangan terpisah dengan metode yang sederhana dan dipahami semua pihak untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga transparansi dan akuntabilitas, memudahkan pelaporan guna pengambilan keputusan sehingga dapat menarik kepercayaan investor. Selain itu, kelurahan
juga memiliki peran penting guna memberikan fasilitas, pengawasan, dan penyediaan akses informasi pelatihan.
Melalui tata kelola yang baik, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperpendek rantai pasok, meningkatkan harga jual petani, menekan biaya konsumen, serta menciptakan lapangan kerja baru. Selain manfaat ekonomi, koperasi juga berperan dalam memperkuat pemberdayaan dan kohesi sosial, meningkatkan ketahanan terhadap guncangan ekonomi, dan menumbuhkan inklusi keuangan guna mendorong UMKM lokal untuk tumbuh lebih maju. Dengan tata kelola yang baik, koperasi dapat menjadi motor kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mendukung terwujudnya tujuan pembangunan berkelanjutan. [Red. Hilda]
