Penulis: Rizky Wulandari
Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi komitmen global sejak September 2015. Sebagai tindak lanjut atas komitmen tersebut, Indonesia merumuskan target-target SDGs dengan menerbitkan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional sebagai acuan pelaksanaan. Terdapat 17 (tujuh belas) tujuan yang menjadi target Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Metadata Indikator Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola 2024, pada tujuan 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, salah satunya diwujudkan dengan kode indikator 16.5 yaitu secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Pencapaian ini dilekatkan pada Kejaksaan Repubik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tersaji pada gambar 1, tren kasus korupsi per tahun 2023 meningkat.

Pada tahun 2023 dapat kita lihat sesuai gambar 1 bahwa kenaikannya sangat signifikan baik dari segi jumlah kasus maupun jumlah tersangka. Meningkatnya jumlah kasus korupsi tersebut tentu memberikan dampak pada perekonomian negara. Hal ini dikarenakan meningkatnya kasus korupsi secara paralel juga meningkatkan kerugian keuangan negara, yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan identifikasi jumlah kerugian keuangan dibandingkan uang pengganti yang kembali atas kasus korupsi tersebut. Hal ini tersaji pada gambar 2 tren kerugian keuangan negara vs uang pengganti.

Berdasarkan gambar 2 dapat terlihat ketimpangan yang signifikan antara besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dibandingkan dengan uang pengganti yang kembali kepada kas negara. Hal ini menunjukkan belum adanya keseriusan penindakan dan efek jera kepada pelaku. Undang-Undang perampasan aset yang seyogyanya perlu segera disahkan untuk dapat membuat efek jera dan memulihkan keuangan negara yang dirugikan dapat menjadi solusi keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara. Melalui berbagai upaya pemberantasan korupsi ini harapannya akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, transparan dan bertanggung jawab atau akuntabel sesuai dengan amanah tujuan 16 SDGs. [Red. Rizky]
Sumber:
Laporan penindakan kasus korupsi tahun 2023 oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) Kementerian PPN/Bappenas, “Metadata Indikator Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola, 2024.