Yogyakarta – Fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan masyarakat digital saat ini. Banyak individu tergiur dengan kemudahan dan kecepatan proses pencairan dana, tanpa memahami risiko yang menyertainya. Di balik kemasan yang tampak menarik, pinjol ilegal seringkali memanfaatkan celah kurangnya literasi keuangan dan lemahnya kontrol data pribadi.
Pinjol ilegal umumnya beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka kerap menyasar masyarakat melalui media sosial, pesan instan, atau iklan daring dengan janji pencairan cepat, tanpa jaminan dan proses verifikasi yang rumit. Namun, di balik itu, banyak peminjam akhirnya terjebak dalam bunga yang tidak transparan, denda yang berlipat-lipat, hingga cara penagihan yang mengintimidasi.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, terdapat tiga langkah kunci yang dapat diterapkan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan anak muda yang rentan menjadi target.
Pertama, pastikan legalitas penyedia pinjaman. Setiap platform pinjaman yang resmi wajib terdaftar dan berizin di OJK. Verifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157. Hindari mengunduh atau menggunakan aplikasi yang tidak jelas asal-usulnya. Pinjol ilegal seringkali menyamar dengan nama-nama generik dan tidak mencantumkan alamat kantor yang valid.
Kedua, teliti seluruh syarat dan ketentuan pinjaman. Jangan tergiur hanya karena prosesnya cepat. Periksa bunga pinjaman, tenor, denda keterlambatan, serta potongan dari jumlah pinjaman yang diajukan. Beberapa pinjol ilegal memotong dana langsung saat pencairan, sehingga dana yang diterima lebih sedikit dari yang dijanjikan, namun tetap membebankan pelunasan penuh plus bunga.
Ketiga, kelola keuangan secara bijak. Pinjaman sebaiknya hanya digunakan dalam situasi mendesak, bukan untuk konsumsi gaya hidup. Mahasiswa dan masyarakat umum disarankan untuk mulai menyusun anggaran bulanan, membangun dana darurat, serta menahan diri dari keinginan meminjam demi kebutuhan yang tidak mendesak. Perencanaan keuangan yang sehat akan mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman cepat.
Hingga pertengahan tahun 2025, ratusan platform pinjol ilegal telah diblokir oleh otoritas terkait. Namun, praktik serupa masih bermunculan dalam bentuk dan nama baru. Modus penipuan pun semakin beragam, termasuk penyalahgunaan data pribadi yang diambil melalui akses ke kontak telepon, galeri, atau media sosial.
Sebagai bagian dari masyarakat digital, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan risiko keuangan yang bisa muncul dari keputusan tergesa-gesa. Edukasi keuangan perlu terus digalakkan di lingkungan kampus, komunitas, dan keluarga. Dengan sikap waspada dan bijak, kita bisa melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari bahaya jeratan pinjol ilegal.
Redaksi diringkas oleh Hanif Rosyadah dari tulisan Prof. Dr. Mudrajad Kuncoro, S.Sos.Sc.
Guru Besar Ilmu Ekonomi pada Sekolah Vokasi UGM, Rektor Universitas Trilogi (2019-2022)
Sumber : https://infobanknews.com/tiga-kunci-untuk-lolos-dari-jeratan-pinjol-ilegal/