Sustainable Development Goals 16 (SDGs 16) mengenai “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh” menuntut transformasi mendasar pada sektor publik. Salah satu pilar utamanya adalah membangun institusi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Otonomi yang diberikan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan wewenang besar sekaligus tantangan yang sama besarnya dalam pengelolaan keuangan daerah di era ketidakpastian.
Pengelolaan keuangan daerah dihadapkan pada ketidakstabilan keadaan makroekonomi, ketidakpastian pendapatan asli daerah (PAD), hingga risiko moral seperti penyelewengan anggaran. Tanpa sistem mitigasi yang terstruktur, ketidakpastian ini berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pembangunan. Oleh karena itu, kebutuhan akan manajemen risiko semakin meningkat. Tata kelola risiko keuangan bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan kebutuhan esensial untuk menjaga stabilitas fiskal dan integritas kelembagaan daerah.
Manajemen risiko merupakan upaya untuk mencegah fraud dan kebocoran anggaran, memastikan keberlanjutan layanan publik, serta meningkatkan akuntabilitas publik. Penerapan manajemen risiko di lingkup pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penilaian risiko adalah salah satu dari lima unsur SPIP dan manajemen risiko menjadi bagian dari penyelenggaraan SPIP. Seiring dengan permasalahan yang semakin kompleks, perlu pengelolaan risiko terintegrasi. Pengelolaan risiko berdasarkan ketentuan sebelumnya masih berjalan sendiri-sendiri. Hal ini menyebabkan tidak terselesaikannya permasalahan strategis yang melibatkan beberapa instansi. Oleh karena itu kemudian diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). PP No 39 ini menjadi pelengkap ketentuan sebelumnya dengan berfokus langsung pada efek ketidakpastian terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. Ketentuan ini diterbitkan untuk memastikan bahwa tujuan utama dapat tercapai: meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern serta mendorong berkembangnya inovasi pelayanan publik.
Di tingkat pemerintah daerah, pengelolaan risiko selain didasarkan pada ketentuan tersebut di atas, juga berlandaskan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan mandat Pasal 59 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang berisi pedoman teknis mengenai proses, tahapan, dan mekanisme pelaporan pengelolaan risiko bagi Pemda dalam menjalankan urusan pemerintahan wajib maupun pilihan. Tahapan pengelolaan risiko meliputi penetapan tujuan dan konteks, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, serta penanganan risiko. Pemerintah perlu memastikan bahwa tahapan pengelolaan risiko tersebut dilakukan dengan tepat sesuai dengan fakta yang dihadapi. Kesalahan penentuan risiko akan menyebabkan kegagalan pencapaian tujuan organisasi, kerugian finansial, dan juga kerugian non finansial seperti terhambatnya pelayanan masyarakat.
Manajemen risiko pengelolaan keuangan daerah adalah dasar utama bagi terciptanya lembaga pemerintah yang akuntabel dan tangguh. Tanpa pengelolaan risiko fiskal yang matang, pencapaian target-target SDG 16 akan sulit terwujud karena anggaran pembangunan rentan terserap oleh inefisiensi dan ketidakpastian. Dengan mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam core bisnis pemda, pemerintah daerah tidak hanya mengamankan uang rakyat, tetapi juga membangun institusi publik yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan untuk masa depan generasi mendatang.
(Oleh: Dina Natasari)

