• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Departemen Ekonomika dan Bisnis
Sekolah Vokasi
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sekilas tentang DEB SV
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan Departemen
    • Struktur Pengelola
    • Staff Pengajar
    • Staff Tendik
    • Alur Layanan
  • Akademik
    • Program Studi
      • Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik
      • Sarjana Terapan Manajemen dan Penilaian Properti
      • Sarjana Terapan Pembangunan Ekonomi Kewilayahan
      • Sarjana Terapan Perbankan
    • Kalender Akademik
    • Jadwal Ujian Tengah Semester
    • Panduan Akademik DEB
    • LAYANAN
      • Agenda Departemen
      • Dashboard Jadwal Perkuliahan
      • Peminjaman Ruang
      • Bantuan Petugas Perkuliahan
      • Barang Temuan
      • Aktivasi Akun Turnitin (Cek Plagiarisme)
      • LAYANAN AKADEMIK
      • LAYANAN PERPUSTAKAAN
      • Kuesioner Layanan
    • SOP Layanan Akademik
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian Tugas Akhir
    • Layanan Kontak Akademik
    • Ketentuan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
    • Informasi Akreditasi
    • Surat Keterangan Penyetaraan
  • Riset
    • Publikasi
    • Laboratorium DEB SV UGM
      • Profil Singkat Laboratorium DEB
      • Laboratorium Ekonomi
      • Lab. Akuntansi dan Pengembangan Bisnis
      • Kerjasama Institusi
    • Mitra Kerjasama
  • Kemahasiswaan
    • Etika dan Perilaku Mahasiswa DEB SV UGM
    • Komunitas Mahasiswa
    • Prestasi Mahasiswa
    • Informasi Beasiswa
    • Informasi Lowongan Magang
    • Informasi Lowongan Pekerjaan
    • Layanan Kemahasiswaan
  • Alumni
    • Tracer Study
    • Tracing Alumni
  • ADMISI
    • Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru (MABA)
    • 🌍 Visiting Student Program 2025
  • PENGABDIAN
  • Beranda
  • Berita
  • Robohnya Al Khoziny, Retaknya Pengawasan: Hanya 51 dari 42.391 Pesantren Punya Izin PBG

Robohnya Al Khoziny, Retaknya Pengawasan: Hanya 51 dari 42.391 Pesantren Punya Izin PBG

  • Berita, Berita, News, SDG 11 Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan
  • 29 December 2025, 17.07
  • Oleh: Web Admin
  • 0

Ghina, Mutia, Nabela, Lidia, Washfa

Sumber: BBC News Indonesia

Runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo pada 29 September 2025 meninggalkan duka mendalam namun lebih dari itu, ia membuka luka lama tentang betapa rapuhnya pengawasan negara terhadap bangunan pendidikan. Di balik tragedi yang merenggut puluhan nyawa tersebut, terbongkar fakta mencengangkan: dari 42.391 pesantren di Indonesia, hanya 51 yang memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Angka ini bukan sekadar statistik; ini alarm keras bahwa sebagian besar lembaga pendidikan berdiri tanpa kepastian standar keamanan konstruksi. Di titik inilah isu pajak daerah dan retribusi daerah, khususnya retribusi perizinan PBG, menjadi relevan karena dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru tak tersentuh oleh ribuan pesantren. Robohnya Al Khoziny bukan hanya tragedi fisik, tapi simbol runtuhnya sistem yang seharusnya melindungi masyarakat.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan agar sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Dalam pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa struktur bangunan gedung harus direncanakan kuat, stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan (serviceability) dalam memikul beban selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi. Melalui PBG tersebutlah pemerintah berupaya untuk menjamin. Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan hanya 51 pesantren yang memiliki izin ini.

Bangunan pesantren Al-Khoziny yang ambruk mencerminkan kondisi konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan, ditambah dugaan kuat bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiadaan PBG menunjukkan bahwa proses perencanaan, struktur, dan kelayakan bangunan tidak pernah melalui verifikasi teknis sebagaimana diwajibkan oleh regulasi. Kasus ini juga menyoroti minimnya pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan bahwa pondok pesantren atau lembaga pendidikan lain memenuhi kewajiban perizinan sebelum mendirikan atau memperluas bangunan.

Rendahnya kepatuhan masyarakat dan lemahnya penegakan retribusi serta perizinan PBG di Indonesia telah  menjadi  masalah nasional kronis yang telah  mendarah  daging yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun daerah hingga triliunan rupiah per tahun, kesemrawutan tata ruang kota di hampir seluruh wilayah, ribuan konflik horizontal dan vertikal yang berujung gugatan pengadilan, peningkatan korban jiwa akibat bencana karena bangunan tidak sesuai standar, kerusakan lingkungan hidup secara masif, maraknya korupsi perizinan, serta penurunan daya saing dan kepercayaan investor. Puncaknya terlihat pada fakta bahwa dari

42.391 pesantren di Indonesia hanya 51 yang memiliki PBG resmi, menjadikan jutaan santri rentan menjadi korban berikutnya; sehingga tanpa pengawasan tegas, sanksi pembongkaran, dan digitalisasi perizinan yang transparan, masalah ini akan terus menjadi bom waktu.

PBG bertujuan memastikan setiap bangunan memenuhi standar teknis (PP 16/2021). Tragedi Al-Khoziny menunjukkan fungsi PBG belum berjalan optimal. Tata lingkungan yang teratur dapat diatur dengan adanya IMB (Rohlia & Meilani, 2023). Oleh karena itu, penulis mengusulkan solusi dari beberapa aspek:

Aspek Supervision and Regulation Aspect: Pemerintah harus aktif mengupdate dan mendata bangunan yang belum mendapatkan izin PBG dengan sistem yang memadai dan bentuk satuan tim khusus untuk melakukan pengecekan tersebut. Selain itu, pemerintah wajib mempertegas sanksi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 terkait pelanggaran izin PBG dan mekanisme pengurusan PBG bagi pesantren dipercepat dan dipermudah. Capacity Building and Education: Pemerintah harus lebih rajin dalam mengedukasi dan memberikan seminar gratis, (bentuk penyuluhan) dan kelas untuk calon pendiri pesantren maupun orang yang sudah memiliki gedung pesantren terkait pendampingan PBG. Bisa juga pemerintah (Kemenag dan Menteri PU) berkolaborasi untuk membuat konten edukasi izin PBG dan edukasi untuk teknisi yang membangun gedung pesantren di Indonesia. Funding Aspect: Pemerintah membuka dana hibah pada APBN/APBD untuk membiayai prosedur pembangunan pesantren yang berskala kecil, disertai pelaksanaan prosedur izin PBG secara gratis. Selain itu, pemberian wakaf dan bantuan bagi pesantren yang membutuhkan juga bisa menjadi solusi pendanaan yang baik. Engineering Aspect pemerintah melakukan uji kelayakan bangunan pesantren, misalnya ketahanan terhadap gempa dan melakukan retrofitting atau renovasi bangunan pesantren.

Pengurusan PBG kini dapat dilakukan secara daring melalui SIMBG dan hanya memakan waktu 14–30 hari: daftar akun, isi data bangunan, unggah dokumen (bukti tanah, gambar teknis, pernyataan sesuai RTRW, serta hitungan struktur untuk pesantren), lalui verifikasi dan konsultasi gratis, bayar retribusi (Rp5–20 juta untuk pesantren, bisa gratis lewat hibah APBN/APBD bagi yang kecil), lalu PBG terbit dalam bentuk digital plus plang resmi. Koordinasikan dengan Kemenag agar lebih cepat, dan uruslah sebelum membangun agar terhindar dari sanksi pembongkaran.

Tragedi Al-Khoziny yang merenggut 67 nyawa santri harus menjadi titik balik. Dengan hanya 51 dari 42.391 pesantren yang ber-PBG, jutaan anak Indonesia masih berada dalam bahaya. Saatnya semua pihak, baik pemerintah, pengasuh pesantren, dan masyarakat bersatu: permudah perizinan, gratiskan bagi yang kecil, edukasi massal, dan tegakkan aturan tanpa pandang bulu. Keselamatan santri bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bersama. [Red, Lidia/Hilda]

DAFTAR PUSTAKA

 

Indonesia, BBC News. Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo runtuh – Pencarian korban dihentikan, ditemukan 61 jenazah dan 7 bagian tubuh. 2025. BBC News Indonesia, https://www.bbc.com/indonesia/articles/cy85116z2w3o.

Firhansyah, M. (2018, Dec). IMB dan Pengawasan Setengah Hati. OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. Diakses pada 30 November 2025, dari https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–imb-dan-pengawasan-setengah-ha  ti

Kompas. (2024, November 18). Kronologi Robohnya Bangunan Pesantren Al-Khoziny Pasuruan: 6 Santri Tewas, 18 Luka-luka. Diakses pada 30 November 2025, dari https://www.kompas.com

Pemerintah Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Diakses dari JDIH pada tanggal 30 November 2025 https://peraturan.bpk.go.id/Details/161846/pp-no-35-tahun-2021

Rohlia, R.D., & Meilani, N.L. (2023). Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi. Jurnal Pendidikan Tambusai. Diakses pada

30                               November                               2025,                               dari http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=3403736&val=13365 &title=Implementasi%20Kebijakan%20Persetujuan%20Bangunan%20Gedung% 20PBG%20di%20Kota%20Bukittinggi

Ruth Meliana (2025, Oktober 8). Apa Itu PBG? Begini Cara Mengurus dan Biayanya, Ternyata Cuma 50 Pondok Pesantren yang Punya PBG. Diakses dari suara.com pada  tanggal          30                      November          2025,          dari https://www.suara.com/lifestyle/2025/10/08/110714/apa-itu-pbg-begini-cara-men gurus-dan-biayanya-ternyata-cuma-50-pondok-pesantren-yang-punya-pbg#goog_ rewarded

Tags: SDG SDG 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan SDGs

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Post

  • Robohnya Al Khoziny, Retaknya Pengawasan: Hanya 51 dari 42.391 Pesantren Punya Izin PBG
  • Kenaikan PBB-P2 250% di Pati, Wajar atau Berlebihan?
  • Bayar Pajak Motor dari Kosan? Bisa! Ini Cerita Generasi Digital
  • Kabel Optik sebagai Tantangan Penataan dan Inovasi Kebijakan Retribusi di Indonesia
  • Analisis Penghapusan Bbnkb Atas Kendaraan Bekas Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta
Universitas Gadjah Mada

Departemen Ekonomika dan Bisnis

Sekolah Vokasi

Universitas Gadjah Mada

Gedung Suhardi Sigit, Jl. Prof. Dr. Mr. Drs. Notonegoro No.1 Bulaksumur, Yogyakarta 55281

+(62) 274 513367 | +(62) 274 549289

deb.sv@ugm.ac.id

 

Program Studi

Akuntansi Sektor Publik Manajemen dan Penilaian Properti Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Perbankan

Tautan

Sekolah Vokasi UGM Simaster UGM eLOK UGM e-Lisa Simaster HRIS Tracer Study Career Center (VDC) Laboratorium DEB

Unduhan

Unduhan

Media Sosial

© Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY