PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DARI KORUPSI DAN PENYUAPAN SEBAGAI KOMITMEN MEWUJUDKAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) ATAU SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS)
Penulis: Rizky Wulandari
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) sejak September 2015 telah menjadi komitmen global. Indonesia melaksanakan SDGs sejalan dengan perencanaan pembangunan nasional yang dirumuskan dalam bentuk target-target SDGs pada dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional sebagai acuan pelaksanaan. Terdapat 17 (tujuh belas) tujuan yang menjadi target Pemerintah Indonesia, yaitu: 1) Menghapus kemiskinan, 2) Mengakhiri kelaparan, 3) Kesehatan yang baik dan kesejahteraan, 4) Pendidikan bermutu, 5) Kesetaraan gender, 6) Akses air bersih dan sanitasi, 7) Energi bersih dan terjangkau, 8) Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, 9) Industri, inovasi dan infrastruktur, 10) Mengurangi ketimpangan, 11) Kota dan komunitas yang berkelanjutan, 12) Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, 13) Penanganan perubahan iklim, 14) Menjaga ekosistem laut, 15) Menjaga ekosistem darat, 16) Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat dan 17) Kemitraan untuk mencapai tujuan. Pada tujuan 16 perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh diwujudkan salah satunya dengan kode indikator 16.5 Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Berdasarkan indikator ini dapat kita cermati bahwa pemberantasan kasus-kasus korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan penyuapan merupakan sebuah komitmen demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan lebih baik.
Berdasarkan dokumen metadata indikator SDGs Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023 disajikan bahwa Indikator 16.5 ini diturunkan ke dalam beberapa target ukuran untuk memudahkan dalam mengukur ketercapaian yaitu: 1) mengukur tingkat permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi atas layanan publik, semakin tinggi indeks semakin tidak permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi (atau menjadi makin anti korupsi) dan sebaliknya, 2) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang mengukur tingkat pemahaman serta pengalaman masyarakat yang terkait prinsip antikorupsi, 3) mengukur tingkat permisif pelaku usaha/bisnis terhadap perilaku korupsi atas layanan publik. Pencapaian target-target ini tentu tidak hanya merupakan tanggung jawab satu pihak saja, pemerintah dan masyarakat seluruh Indonesia sudah semestinya memiliki kepedualian dan kesadaran bersama dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi dan penyuapan. Pengungkapan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh instansi penegak hukum belakangan ini sebuah langkah yang perlu kita dukung bersama. Tidak hanya pada aspek penyelenggaraan pemerintah saja, namun pihak swasta, pelaku bisnis dan masyarakat secara luas turut andil dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan penyuapan. Pada akhirnya, komitmen seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya pada indikator 16.5 ini. (Red.Rizky Wulandari)