
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan serangkaian 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Dalam konteks Indonesia, SDGs diintegrasikan secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan utama SDGs yaitu mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi masa depan. Pelaksanaan SDGs di Indonesia juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan visi besar menuju Indonesia Emas 2045. Berdasarkan laporan Sustainable Development Report (2023), skor pembangunan berkelanjutan Indonesia terus meningkat signifikan dari 60,53 pada tahun 2000 menjadi 70,16 pada tahun 2022. Kenaikan ini menunjukkan adanya kemajuan nyata dalam implementasi kebijakan yang berfokus pada keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Peningkatan skor SDGs Indonesia tersebut tidak lepas dari peran besar pemerintah daerah dalam mengarusutamakan pembangunan berkelanjutan di wilayahnya. Berdasarkan Rencana Aksi Nasional SDGs 2021–2024 yang disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas, sebanyak 31 provinsi telah menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs, sementara sisanya masih dalam proses finalisasi. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana utama yang menerjemahkan target-target SDGs ke dalam kebijakan lokal, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, ketahanan pangan, serta pengelolaan lingkungan hidup. Pendekatan desentralisasi ini memungkinkan kebijakan SDGs lebih adaptif terhadap karakteristik daerah, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pencapaian target SDGs 2030.
Dalam pelaksanaannya, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan memperkuat peran pemerintah daerah melalui mekanisme kolaboratif lintas sektor. Pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan SDGs ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan sektoral lainnya.
Pendekatan ini dilakukan dengan memperhatikan empat prinsip utama SDGs, yaitu universality, integration, inclusiveness, dan no one left behind. Melalui pendelegasian kewenangan yang lebih besar, daerah diharapkan mampu mempercepat pencapaian indikator SDGs, khususnya dalam pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sinergi ini juga diperkuat oleh partisipasi masyarakat, dunia usaha, filantropi, dan akademisi yang terlibat dalam pelaksanaan program berbasis SDGs di tingkat lokal.
Melalui strategi kolaboratif tersebut, pendelegasian pelaksanaan SDGs ke pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan pembangunan berkelanjutan Indonesia. Pemerintah pusat berperan sebagai fasilitator dan pengarah kebijakan, sementara pemerintah daerah menjadi motor utama implementasi yang menjangkau masyarakat secara langsung. Dengan sinergi yang kuat antara kedua level pemerintahan dan seluruh pemangku kepentingan, Indonesia optimis dapat mewujudkan visi Sustainable Development Goals 2030 secara menyeluruh dan berkelanjutan di seluruh wilayah nusantara.
Sumber:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Rencana Aksi Nasional TPB/SDGs 2021–2024.
- Paparan Vivi Yulaswati, “Penyusunan RAN TPB/SDGs”, Rapat Koordinasi JICA dan 17 Konsultan Nasional, 15 Januari 2021.
Lokasi : Indonesia
Tanggal : 18 Juli 2025
Keyword : Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan (SDGS 11) dan Kemitraan untuk Mencapai Tujuan (SDGS 17)
Hilda Octavana Siregar
Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi [Red. Hilda]