Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-11: Sustainable Cities and Communities — menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan — salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat yang tinggal di permukiman kumuh. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan hunian yang layak dan mendukung kesejahteraan komunitas. Salah satu solusi yang diterapkan adalah pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) sebagai alternatif hunian yang lebih baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rusunawa di Kabupaten Sleman terletak di empat lokasi: Gemawang, Mranggen, Jongke, dan Dabag. Saat ini, terdapat beberapa tantangan dalam pengelolaan Rusunawa, terutama terkait administrasi dan pendataan penghuni yang belum tertata dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah menyeluruh dalam pengelolaannya, mulai dari proses perizinan hingga pelaksanaan pemanfaatan Rusunawa, sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa. Permasalahan yang diidentifikasi meliputi:
- Inventarisasi Data Penghuni: Pengelola Rusunawa telah melakukan Inventarisasi penghuni Rusunawa pada 7-15 Maret 2024. Dari total 1.076 kamar di seluruh Rusunawa, terdapat 998 kamar yang dihuni. Namun, kelengkapan dokumen masih kurang memadai. Sebanyak 319 kamar (32%) tidak memiliki Izin Pemanfaatan, sementara 679 kamar (68%) memiliki izin, tetapi 610 di antaranya (90%) sudah kedaluwarsa, dan hanya 29 kamar (10%) yang izinnya masih berlaku. Data ini menunjukkan perlunya pemutakhiran data untuk melegalisasi keberadaan penghuni sebagai langkah awal dalam pembenahan administrasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusunawa.
- Tunggakan Retribusi: Terdapat tunggakan pembayaran retribusi dari penghuni yang memerlukan penertiban.
- Pembayaran Listrik, Air, dan Sampah: Penghuni dikenakan biaya untuk listrik, air, dan sampah, tetapi sistem pembayaran saat ini belum diatur secara jelas, sehingga perlu dilakukan peninjauan dan pengaturan ulang.
- Peran Perhimpunan Penghuni: Diperlukan pembentukan dan pengaturan peran perhimpunan penghuni Rusunawa untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Rusunawa.
Penelitian ini dilaksanakan oleh Nur Aini Yuniyarti, dosen di DEB SV UGM, beserta tim, bekerjasama dengan Pengelola Rusunawa Kabupaten Sleman. (Red. NurAini)