• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Departemen Ekonomika dan Bisnis
Sekolah Vokasi
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sekilas tentang DEB SV
    • Sejarah
    • Visi, Misi dan Tujuan Departemen
    • Struktur Pengelola
    • Staff Pengajar
    • Staff Tendik
    • Alur Layanan
  • Akademik
    • Program Studi
      • Sarjana Terapan Akuntansi Sektor Publik
      • Sarjana Terapan Manajemen dan Penilaian Properti
      • Sarjana Terapan Pembangunan Ekonomi Kewilayahan
      • Sarjana Terapan Perbankan
    • Kalender Akademik
    • Jadwal Ujian Tengah Semester
    • Panduan Akademik DEB
    • LAYANAN
      • Agenda Departemen
      • Dashboard Jadwal Perkuliahan
      • Peminjaman Ruang
      • Bantuan Petugas Perkuliahan
      • Barang Temuan
      • Aktivasi Akun Turnitin (Cek Plagiarisme)
      • LAYANAN AKADEMIK
      • LAYANAN PERPUSTAKAAN
      • Kuesioner Layanan
    • SOP Layanan Akademik
    • Jadwal Kuliah
    • Jadwal Ujian Tugas Akhir
    • Layanan Kontak Akademik
    • Ketentuan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
    • Informasi Akreditasi
    • Surat Keterangan Penyetaraan
  • Riset
    • Publikasi
    • Laboratorium DEB SV UGM
      • Profil Singkat Laboratorium DEB
      • Laboratorium Ekonomi
      • Lab. Akuntansi dan Pengembangan Bisnis
      • Kerjasama Institusi
    • Mitra Kerjasama
  • Kemahasiswaan
    • Etika dan Perilaku Mahasiswa DEB SV UGM
    • Komunitas Mahasiswa
    • Prestasi Mahasiswa
    • Informasi Beasiswa
    • Informasi Lowongan Magang
    • Informasi Lowongan Pekerjaan
    • Layanan Kemahasiswaan
  • Alumni
    • Tracer Study
    • Tracing Alumni
  • ADMISI
    • Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru (MABA)
    • 🌍 Visiting Student Program 2025
  • PENGABDIAN
  • Beranda
  • Berita
  • Analisis Penghapusan Bbnkb Atas Kendaraan Bekas Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta

Analisis Penghapusan Bbnkb Atas Kendaraan Bekas Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Yogyakarta

  • Berita, Berita, News, SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
  • 24 December 2025, 17.46
  • Oleh: Web Admin
  • 0

Oleh

Namira Yudhitia Yuniar1, Muhammad Safran Pohan2, Cinta Adde Azzahra3, Syalsabila4 1,2,3,4Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Universitas Gadjah Mada,

Pendahuluan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah menetapkan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan (BBNKB). Secara umum Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama disini tidak hanya mencakup pembelian pertama dari dealer namun juga mencakup penyerahan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di daerah. Namun terdapat pengecualian terhadap pengenaan BBNKB yakni kendaraan yang digunakan langsung oleh pemiliknya, kendaraan untuk pertukaran, kendaraan yang akan diekspor kembali dari area pabean indonesia, serta kendaraan yang digunakan khusus untuk pameran, penelitian, atau untuk kegiatan olahraga internasional.

Sementara itu subjek pajak BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Jadi pihak yang menjadi subjek pajak adalah pembeli atau penerima pertama kendaraan. Wajib Pajak BBNKB sendiri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, yang kemudian memiliki kewajiban untuk membayar pajak BBNKB terutang. Besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Tarif dasar BBNKB adalah sebesar 10% dari Harga Jual Kendaraan. Diluar tarif dasar wajib pajak juga harus membayar opsen pajak BBNKB dengan besaran 66% dari nilai tarif BBNKB. Maka BBNKB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah penjumlahan dari tarif pajak BBNKB dengan Opsen pajak BBNKB.

Pembahasan

  1. Penghapusan BBNKB atas Kendaraan Bekas

Landasan Hukum Penghapusan BBNKB atas Kendaraan Bekas adalah Undang-Undang No.1 Tahun 2022, khususnya Pasal 12 ayat (1), menegaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penghapusan BBNKB pada kendaraan bekas bertujuan untuk Mendorong Legalitas dan Validasi Data Kendaraan, Meningkatkan Kepatuhan dan Partisipasi Wajib Pajak, dan Mengurangi Potensi Penghindaran Pajak

2.       Analisis Dampak penghapusan BBNKB atas Kendaraan Bekas

  1. Dampak Langsung

Dengan dihapuskannya BBNKB atas kendaraan bekas, maka pemerintah akan menanggung berkurangnya salah satu sumber PAD Yogyakarta. Sebelum perubahan regulasi, setiap transaksi pemindahan kendaraan bekas membutuhkan proses balik nama yang akan menghasilkan penerimaan BBNKB meskipun tarif nya lebih kecil daripada balik nama pertama. Dampak ini terlihat jelas terutama pada tahun pertama implementasi, ketika sistem penerimaan harus menyesuaikan diri dengan berkurangnya komponen pendapatan yang dulunya stabil. Dengan kata lain, dari sisi fiskal murni, penghapusan BBNKB kendaraan bekas secara langsung menurunkan potensi PAD karena satu pos pajak tiba-tiba tidak lagi menghasilkan penerimaan.

B.      Dampak Tidak Langsung

Meskipun penerimaan langsung dari BBNKB kendaraan bekas hilang, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak tidak langsung yang positif terhadap PAD Yogyakarta dalam jangka menengah hingga panjang. Dengan dihapuskannya beban biaya balik nama, wajib pajak menjadi lebih terdorong untuk mengurus legalitas kepemilikan kendaraannya. Peningkatan minat balik nama ini membuat data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan mutakhir, sehingga proses penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat berjalan lebih efektif. PKB sebagai pajak tahunan memiliki peran yang jauh lebih besar dan stabil dibanding BBNKB bekas, sehingga peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dapat mengimbangi bahkan melampaui pendapatan yang hilang dari BBNKB bekas.

Legalitas kepemilikan yang semakin rapi memberikan efek domino berupa bertambahnya jumlah kendaraan aktif dalam basis pajak, mempermudah penegakan kepatuhan, serta menekan potensi tunggakan pajak. Dalam skenario tertentu, pasar kendaraan bekas yang lebih hidup akibat biaya balik nama yang rendah bahkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan baru, yang pada akhirnya menaikkan penerimaan BBNKB penyerahan pertama yang tarifnya lebih tinggi. Dengan semua efek tersebut, kebijakan penghapusan BBNKB bekas tidak serta-merta merugikan daerah, tetapi justru membuka peluang bagi peningkatan PAD melalui jalur pajak lain yang lebih stabil dan berkelanjutan. Setelah data kepemilikan kendaraan bermotor menjadi akurat, maka sistem E-Tilang juga akan menjadi lebih tepat sasaran karena saat penjualan motor bekas kepada pihak lain sudah disertai dengan pembalikan nama sehingga pemilik pertama tidak akan tiba tiba terkena surat tilang akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli motornya tersebut.

Kesimpulan

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas secara langsung mengurangi potensi PAD Yogyakarta karena hilangnya penerimaan dari transaksi balik nama. Namun, kebijakan ini juga membuka peluang peningkatan pendapatan tidak langsung melalui kenaikan kepatuhan pembayaran PKB. Dengan biaya balik nama yang nol, masyarakat lebih terdorong mengurus legalitas kepemilikan sehingga data kendaraan menjadi lebih akurat dan penagihan pajak tahunan lebih efektif. Dalam jangka panjang, perbaikan kepatuhan PKB dan potensi bertambahnya kendaraan baru dapat membantu menyeimbangkan bahkan menggantikan pendapatan yang hilang dari BBNKB bekas.

[Red. Hilda]

DAFTAR PUSTAKA

 

Daerah Istimewa Yogyakarta. 2023. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yogyakarta: Pemprov DIY. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/274729/perda-no-11-tahun-2023

Daerah Istimewa Yogyakarta. 2024. Laporan Realisasi Anggaran PPKD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023. Yogyakarta: Pemprov DIY. Diakses dari https://jogjaprov.go.id/dokumen-publik/informasi-laporan-realisasi-anggaran-ppkd-tahun-2023

Daerah Istimewa Yogyakarta. 2025. Laporan Realisasi Anggaran PPKD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024. Yogyakarta: Pemprov DIY. Diakses dari https://jogjaprov.go.id/dokumen-publik/informasi-laporan-realisasi-anggaran-ppkd-tahun-2024

Institusi. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Indonesia: Pemerintah. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun- 2009

Institusi. 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Indonesia: Pemerintah. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022

Lubis, A., E. H. Abra, R. Pratama, R. 2024. Implementasi kebijakan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Jurnal                    Ilmu                       Hukum,         3                        (1):1-10.   Diakses               dari https://repository.unrika.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/402/6461-23259-1-PB.pdf

Tags: SDG SDG 16: Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh SDGs

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Post

  • Serah Terima Jabatan Pengurus Serta Penyambutan Dosen Baru Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM 
  • Pergantian Pengurus Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM
  • Edaran Heregistrasi SV
  • Informasi Wisuda Periode II TA 2025/2026
  • Kolaborasi Strategis Sekolah Vokasi UGM dan PT PLN (Persero): Ciptakan Kurikulum Adaptif untuk Profesi Manajemen Properti
Universitas Gadjah Mada

Departemen Ekonomika dan Bisnis

Sekolah Vokasi

Universitas Gadjah Mada

Gedung Suhardi Sigit, Jl. Prof. Dr. Mr. Drs. Notonegoro No.1 Bulaksumur, Yogyakarta 55281

+(62) 274 513367 | +(62) 274 549289

deb.sv@ugm.ac.id

 

Program Studi

Akuntansi Sektor Publik Manajemen dan Penilaian Properti Pembangunan Ekonomi Kewilayahan Perbankan

Tautan

Sekolah Vokasi UGM Simaster UGM eLOK UGM e-Lisa Simaster HRIS Tracer Study Career Center (VDC) Laboratorium DEB

Unduhan

Unduhan

Media Sosial

© Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY