Oleh
Namira Yudhitia Yuniar1, Muhammad Safran Pohan2, Cinta Adde Azzahra3, Syalsabila4 1,2,3,4Program Studi Akuntansi Sektor Publik, Universitas Gadjah Mada,
Pendahuluan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah, yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah menetapkan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan (BBNKB). Secara umum Objek Pajak BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama disini tidak hanya mencakup pembelian pertama dari dealer namun juga mencakup penyerahan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di daerah. Namun terdapat pengecualian terhadap pengenaan BBNKB yakni kendaraan yang digunakan langsung oleh pemiliknya, kendaraan untuk pertukaran, kendaraan yang akan diekspor kembali dari area pabean indonesia, serta kendaraan yang digunakan khusus untuk pameran, penelitian, atau untuk kegiatan olahraga internasional.
Sementara itu subjek pajak BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Jadi pihak yang menjadi subjek pajak adalah pembeli atau penerima pertama kendaraan. Wajib Pajak BBNKB sendiri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, yang kemudian memiliki kewajiban untuk membayar pajak BBNKB terutang. Besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Tarif dasar BBNKB adalah sebesar 10% dari Harga Jual Kendaraan. Diluar tarif dasar wajib pajak juga harus membayar opsen pajak BBNKB dengan besaran 66% dari nilai tarif BBNKB. Maka BBNKB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah penjumlahan dari tarif pajak BBNKB dengan Opsen pajak BBNKB.
Pembahasan
- Penghapusan BBNKB atas Kendaraan Bekas
Landasan Hukum Penghapusan BBNKB atas Kendaraan Bekas adalah Undang-Undang No.1 Tahun 2022, khususnya Pasal 12 ayat (1), menegaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Penghapusan BBNKB pada kendaraan bekas bertujuan untuk Mendorong Legalitas dan Validasi Data Kendaraan, Meningkatkan Kepatuhan dan Partisipasi Wajib Pajak, dan Mengurangi Potensi Penghindaran Pajak
2. Analisis Dampak penghapusan BBNKB atas Kendaraan Bekas
- Dampak Langsung
Dengan dihapuskannya BBNKB atas kendaraan bekas, maka pemerintah akan menanggung berkurangnya salah satu sumber PAD Yogyakarta. Sebelum perubahan regulasi, setiap transaksi pemindahan kendaraan bekas membutuhkan proses balik nama yang akan menghasilkan penerimaan BBNKB meskipun tarif nya lebih kecil daripada balik nama pertama. Dampak ini terlihat jelas terutama pada tahun pertama implementasi, ketika sistem penerimaan harus menyesuaikan diri dengan berkurangnya komponen pendapatan yang dulunya stabil. Dengan kata lain, dari sisi fiskal murni, penghapusan BBNKB kendaraan bekas secara langsung menurunkan potensi PAD karena satu pos pajak tiba-tiba tidak lagi menghasilkan penerimaan.
B. Dampak Tidak Langsung
Meskipun penerimaan langsung dari BBNKB kendaraan bekas hilang, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak tidak langsung yang positif terhadap PAD Yogyakarta dalam jangka menengah hingga panjang. Dengan dihapuskannya beban biaya balik nama, wajib pajak menjadi lebih terdorong untuk mengurus legalitas kepemilikan kendaraannya. Peningkatan minat balik nama ini membuat data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan mutakhir, sehingga proses penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat berjalan lebih efektif. PKB sebagai pajak tahunan memiliki peran yang jauh lebih besar dan stabil dibanding BBNKB bekas, sehingga peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dapat mengimbangi bahkan melampaui pendapatan yang hilang dari BBNKB bekas.
Legalitas kepemilikan yang semakin rapi memberikan efek domino berupa bertambahnya jumlah kendaraan aktif dalam basis pajak, mempermudah penegakan kepatuhan, serta menekan potensi tunggakan pajak. Dalam skenario tertentu, pasar kendaraan bekas yang lebih hidup akibat biaya balik nama yang rendah bahkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan baru, yang pada akhirnya menaikkan penerimaan BBNKB penyerahan pertama yang tarifnya lebih tinggi. Dengan semua efek tersebut, kebijakan penghapusan BBNKB bekas tidak serta-merta merugikan daerah, tetapi justru membuka peluang bagi peningkatan PAD melalui jalur pajak lain yang lebih stabil dan berkelanjutan. Setelah data kepemilikan kendaraan bermotor menjadi akurat, maka sistem E-Tilang juga akan menjadi lebih tepat sasaran karena saat penjualan motor bekas kepada pihak lain sudah disertai dengan pembalikan nama sehingga pemilik pertama tidak akan tiba tiba terkena surat tilang akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli motornya tersebut.
Kesimpulan
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas secara langsung mengurangi potensi PAD Yogyakarta karena hilangnya penerimaan dari transaksi balik nama. Namun, kebijakan ini juga membuka peluang peningkatan pendapatan tidak langsung melalui kenaikan kepatuhan pembayaran PKB. Dengan biaya balik nama yang nol, masyarakat lebih terdorong mengurus legalitas kepemilikan sehingga data kendaraan menjadi lebih akurat dan penagihan pajak tahunan lebih efektif. Dalam jangka panjang, perbaikan kepatuhan PKB dan potensi bertambahnya kendaraan baru dapat membantu menyeimbangkan bahkan menggantikan pendapatan yang hilang dari BBNKB bekas.
DAFTAR PUSTAKA
Daerah Istimewa Yogyakarta. 2023. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yogyakarta: Pemprov DIY. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/274729/perda-no-11-tahun-2023
Daerah Istimewa Yogyakarta. 2024. Laporan Realisasi Anggaran PPKD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023. Yogyakarta: Pemprov DIY. Diakses dari https://jogjaprov.go.id/dokumen-publik/informasi-laporan-realisasi-anggaran-ppkd-tahun-2023
Daerah Istimewa Yogyakarta. 2025. Laporan Realisasi Anggaran PPKD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024. Yogyakarta: Pemprov DIY. Diakses dari https://jogjaprov.go.id/dokumen-publik/informasi-laporan-realisasi-anggaran-ppkd-tahun-2024
Institusi. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Indonesia: Pemerintah. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun- 2009
Institusi. 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Indonesia: Pemerintah. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
Lubis, A., E. H. Abra, R. Pratama, R. 2024. Implementasi kebijakan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Jurnal Ilmu Hukum, 3 (1):1-10. Diakses dari https://repository.unrika.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/402/6461-23259-1-PB.pdf
