Selasa 15 November 2022, Program studi Akuntansi Sektor Publik mengadakan Kuliah Tamu dengan praktisi pajak daerah di Ruang Sidang Baru, Gedung Suhardi Sigit DEB SV UGM, Lantai 1. Praktisi tersebut adalah Kepala Bagian Pendaftaran, Penilaian, dan Penetapan, Bapak Rodentus Condrosulistyo, S.E., M.M. Tema yang diangkat adalah Modernisasi Administrasi Pajak Daerah.
Dalam melaksanakan administrasi pajak, Pemerintah Daerah, khususnya Pemda Sleman telah meluncurkan beberapa sistem yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak maupun aparatur pajak. Beberapa sistem yang digunakan oleh Pemda Sleman adalah Sistem Pajak Daerah (SIMPAD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Online Transaction Monitoring (OTM), Simpel PBB, SIM PBB, Sistem Informasi Pendataan dan Pengawasan Bangungan Reklame (SIPEPENG), E-BPHTB, dan Whatsapp Blast.
Antusiasme mahasiswa Prodi ASP sangat tinggi dengan adanya kuliah tamu ini. Ketika sesi tanya jawab dengan narasumber, banyak mahasiswa mengangkat tangan untuk menanyakan langsung kepada narasumber. Adlina Dinan Sabila juga menanyakan terkait kiat-kiat Pemerintah Daerah dalam penertiban pajak parkir dan retribusi parkir oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian Davit Rivaldo, mahasiswa ASP51, juga menanyakan terkait cara pemerintah daerah, khususnya BKAD Kabupaten Sleman memperkenalkan sistem baru kepada masyarakat dan wajib pajak khususnya. Bapak Condro menuturkan bahwa sosialisasi selalu dilakukan untuk memperkenalkan sistem baru kepada masyarakat. Lebih lanjut lagi, Devonika menanyakan terkait kendala yang dihadapi sistem pajak daerah dan inovasi yang perlu dilakukan BKAD untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak.
SIPEPENG merupakan salah bentuk inovasi Pemerintah Daerah dengan memadukan teknologi koordinat. Sistem ini dapat melihat koordinat terkait pendataan dan pengawasan bangunan reklame sehingga memudahkan petugas pajak dalam mendeteksi bangunan reklame yang sudah atau belum dipenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Wahyu Nur Sidiq menanyakan terkait teknik penertiban obyek pajak reklame di Kabupaten Sleman.
Inovasi selanjutnya adalah Whatsapp blast, sistem ini merupakan hasil kerjasama dengan facebook pada tahun 2021 untuk mengingatkan dan menegur dengan sistem ini lebih mudah dan cepat. Petugas tidak perlu mendatangi WP untuk mengingatkan dan menegur. Apalagi Whatsapp merupakan salah satu aplikasi yang Teknologi benar-benar sangat membantu dalam pemungutan dan penagihan pajak.
Dalam pelaksanaan perpajakan daerah, sebagai wajib pajak daerah perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dapat berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan administrasi pajak daerah. Naufal Aisy, mahasiswa ASP52, menanyakan terkait penggunaan NPWPD dan alasan tidak menggunakan NPWP atau NIK. Bapak Condro menjelaskan bahwa obyek pajak daerah berbeda halnya dengan obyek pajak pusat. Selain itu, pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah sehingga penggunaan identitas NPWPD lebih tepat untuk menelusuri kewajiban pajak daerah wajib pajak yang bersangkutan.