Sumber: Badan Pusat Statistik
Misi pertama Presiden pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia. Salah satu indikator untuk mengetahui perkembangan kualitas manusia adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Tinggi rendahnya IPM menunjukkan bagaimana warga negara memperoleh akses hasil pembangunan melalui pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak. Semakin tinggi tingkat IPM menunjukkan semakin tinggi tingkat kesejahteraan masyarakat. Pembangunan manusia menjadi salah satu indikator pencapaian Sutainable Development Goals (SDGs). Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan kerangka pembangunan global untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap melestarikan lingkungan. SDGs memiliki 17 tujuan. SDGs Tujuan 16 adalah menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan. Salah satu target untuk mencapai tujuan 16 ini adalah mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel dan transparan di semua tingkat. Indikator untuk mencapai tujuan ini adalah 16.6.1 proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui; 16.6.1 (a) prosentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). 16.6.1 (b) Prosentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota); 16.6.1 (c) prosentase penggunaan E-procurement terhadap belanja pengadaan; 16.6.1 (d) prosentase instansi pemerintah yang memiliki nilai indeks Reformasi Birokrasi baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Target ini dapat dicapai melalui pengelolaan keuangan pemerrintah secara efektif dan efisien. Untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IKPD).
Sumber: Kementerian Dalam Negeri
Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang tinggi antar daerah dalam satu tingkat (Provinsi, Kabupaten, Kota), dan antar tingkat daerah Provinsi, Kabupaten, Kota. Dalam perbandingan IPM tingkat daerah, IPM Kabupaten selalu paling rendah, IPM Kota selalu paling tinggi. tingginya kesenjangan akan menimbulkan permasalahan sosial, ekonomi, lingkungan, dan lainnya. Kesenjangan yang tinggi juga terjadi dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang ditunjukkan dengan tingginya perbedaan IPKD, prosentase Pendapatan Asli Daerah (PAD), prosentase Pendapatan Transfer, dan prosentase Belanja Pembangunan Manusia (Belanja Pendidikan dan Belanja Kesehatan). Oleh karena itu, tingginya kesenjangan perlu dicari solusi. Hasil analisis kebijakan menunjukkan target capaian Pembangunan Manusia yang ditetapkan pada RPJMN tidak diikuti dengan target capaian pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Anggaran (RKA) daerah dan tidak diikuti dengan anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan. Hasil ini mendukung uji pengaruh yang menunjukkan bahwa IPKD dan prosentase Belanja Pembangunan Manusia tidak berpengaruh pada Pembangunan Manusia baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten, muapun Kota. PAD dan Pendapatan Transfer berpengaruh pada Pembangunan Manusia, pada tingkat Kabupaten dan Kota, namun tidak berpengaruh pada tingkat Provinsi. (Red. Sumirah)