Seperti yang kita tau, Pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur secara bertahap. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menargetkan status Ibu Kota Negara akan pindah ke Kalimantan Timur pada tahun 2024. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. PP ini mengatur sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota baru. Termasuk juga, penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Proyek pemindahan IKN Nusantara telah disusun dan direncanakan dengan matang oleh pemerintah. Di sisi lain, Indonesia sempat mengalami kenaikan defisit anggaran dikarenakan program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19. Jika dilihat dari segi pendanaan pada proyek pembangunan IKN Nusantara terdapat dua kategori sumber pendanaan yaitu dari APBN dan Non APBN. Pada tahun 2020 APBN dilakukan refocusing anggaran untuk penanganan pencegahan Covid-19 terlebih pendanaan IKN Nusantara 20% berasal dari APBN.
Problematika tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan terkait bagaimana sebenarnya pendanaan proyek pembangunan IKN dan seberapa pengaruhnya terhadap kesehatan APBN. Tim mahasiswa DEB SV UGM yang tergabung dalam PKM-RSH Kemenriktekdikti yang terdiri atas Sarah Dewiyanti (SV), Muhammad Abdi Munsyii (SV), Titik Eva Meilana (SV) dan satu anggota berasal dari FEB UGM yaitu Matus Hanun Az Zahra kemudian menyikapi kondisi tersebut dengan melakukan penelitian terkait kelayakan kemampuan keuangan negara Indonesia dalam mendanai proyek IKN Nusantara.
“Untuk menentukan layak atau tidaknya kemampuan keuangan Indonesia terhadap proyek IKN, kami melakukan benchmarking dengan negara-negara yang pernah melakukan pemindahan ibu kota negara guna mendapatkan data perbandingan riset yang kredibel.” kata ketua tim, Sarah Dewiyanti.
Metode yang digunakan dalam riset adalah metode kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dalam riset ini diperoleh melalui wawancara mendalam sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, kategorisasi hingga penyajian data. Hasil yang diperoleh dalam riset ini yaitu skema pendanaan proyek pemindahan IKN Nusantara berasal dari dana APBN sebesar 20% dan non APBN sebesar 80%. Lebih lanjut, keuangan Indonesia dapat dikatakan layak dengan syarat bahwa Indonesia perlu menjaga defisit anggaran di batas yang aman. Diperlukan langkah strategis dalam rangka optimalisasi proyek IKN yakni antara lain pemanfaatan BMN di IKN lama, reformasi perpajakan melalui optimalisasi potensi pajak atas proyek IKN, serta mengendalikan anggaran sesuai alokasi APBN dalam proyek pemindahan IKN.
Sementara itu, Ibu Dina Natasari, S.E., M.Si., Ak. dosen pendamping tim penelitian tentang kelayakan pendanaan ibukota nusantara menambahkan bahwa perlu upaya yang serius dan strategis untuk memastikan bahwa rencana pembiayaan Non APBN sebesar 80% dapat benar-benar terealisasi. Perlu skema pendanaan yang jelas dan menarik agar pihak ketiga mau berinvestasi. Di sisi lain harus dipastikan bahwa kerja sama tersebut tidak merugikan salah satu pihak, baik jangka pendek maupun jangka panjang (red. Munsyii)