Alur Mutasi Aset Antar Unit Vokasi
- 
Pengelola Aset Asal Masuk Ke Sistem Aset sesuai login unit 
- 
Pengelola Aset Asal memeriksa menu Mutasi Antar Unit 
- 
Pengelola Aset Asal membuat daftar aset yang akan dimutasikan 
- 
Pengelola Aset Asal mencetak berita acara mutasi Aset 
- 
Pengelola Aset Asal membuat Surat Pengantar permohonan ijin Mutasi kepada Unit tujuan, tembusan kepada Direktorat Aset. 
- 
Pengelola Aset Asal mengirimkan dokumen mutasi kepada unit tujuan 
- 
Pengelola Aset tujuan menerima dokumen mutasi dan menyetujui menerima aset mutasi. 
- 
Pengelola Aset Asal mengirimkan barang ke unit tujuan / Pengelola Aset Tujuan mengambil barang di Unit asal. 
- 
Pengelola Aset tujuan, memeriksa aset yang akan diserahterimakan 
- 
Jika sesuai, kedua belah pihak menandatangani berita acara serah terima aset 
- 
Pengelola Aset tujuan, melakukan aksi pada SIMASET bahwa mutasi sesuai. Aset telah berpindah menjadi aset di unit tujuan. 
- 
Selesai 
