Alur Pengajuan Bantuan Dana Pengembangan Dosen dan Tenaga Kependidikan:
- Dosen dan tenaga kependidikan mengajukan permohonan bantuan dana dengan menyertakan dokumen penunjang yang diperlukan. Berkas permohonan diajukan kepada Ketua Departemen melalui Manajer Unit Keuangan SDM dan Aset.
- Manajer Unit Keuangan, SDM dan Aset memeriksa berbagai persyaratan dan kebermanfaatan bagi Departemen dan/atau Program Studi.
- Manajer Unit Keuangan, SDM dan Aset mengajukan persetujuan kepada Ketua Departemen.
- Jika disetujui, dosen yang bersangkutan menyelesaikan proses administrasi dan keuangan ke pihak mitra.
- Setelah kegiatan berlangsung, dosen atau tenaga kependidikan wajib melaporkan kegiatan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan dan menyusun laporan kegiatan kepada departemen.
- Dalam hal pembayaran sudah dilakukan, proses reimbursement dapat dilakukan setelah proses 1-4 terpenuhi.