Alur Pengadaan Kuliah Umum, Dosen Tamu, dan Mengundang Praktisi
- Dosen pengampu mata kuliah atau dosen Koordinator mata kuliah pararael, berdasarkan silabus melaporakan permohonan dosen tamu, praktisi dan kuliah umum kepada Departemen melalui manajer akademik dan jaminan mutu
- Manajer jamainan Mutu dan Bagian Akademik mengajukan surat permohonan narasumber kepada instansi atau perusahaan dengan ketentuan yang sudah diatur di DEB
- Berdasarkan surat permohonan, kemudian departemen akan memproses surat jawaban kesediaan narasumber menjadi dosen tamu dan dosen praktisi, atau kuliah umum
- Bagian Akademik akan berkoordinasi dengan Program Studi dan Bagian Umum dan Aset untuk mempersiapkan pelaksanaan kuliah umum/dosen tamu
- Program Studi dan bagian pelayanan kuliah akan bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi kegiatan perkuliahan dari praktisi, kuliah umum maupun dosen tamu.