Beban Studi dan Masa Studi

A. Sistem Kredit Semester

Sesuai dengan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Satuan Kredit Semester adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa
dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi. SKS menunjukkan beban belajar mahasiswa dalam satu semester. Sementara itu, satu semester adalah satuan waktu proses pembelajaran efektif selama minimal 16 minggu, termasuk di dalamnya satu pertemuan untuk UTS dan satu pertemuan untuk UAS. Berikut ini adalah beberapa  ketentuan tentang SKS untuk bentuk pembelajaran (1) kuliah, responsi, atau tutorial, (2) seminar, dan (3) praktikum.

SKS untuk pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial. 1 SKS untuk proses pembelajaran berupa kuliah, responsi atau tutorial, terdiri dari kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Oleh sebab itu bila satu mata kuliah terhitung 2 SKS, maka mata kuliah tersebut terdiri dari kegiatan proses belajar 2×50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 2×60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 2×60 menit per minggu per semester.

SKS untuk pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis. 1 SKS untuk pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri dari kegiatan proses belajar 100 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 70 menit per minggu per semester. SKS untuk pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik
lapangan, praktik kerja, Penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.

 

B. Beban Studi Dalam Satu Semester

Beban studi maupun susunan kegiatan studi yang diambil oleh seorang mahasiswa
dalam satu semester menggunakan sistem paket, artinya mata kuliah yang ditawarkan
dalam satu semester harus diambil seluruhnya. Bila nilai mahasiswa untuk mata kuliah
tertentu dalam evaluasi tengah semester dan akhir semester dianggap tidak mencukupi,
maka akan diadakan remedial untuk mata kuliah tersebut. Mahasiswa diwajibkan
mengikuti remedial bila nilai evaluasi kurang dari 60.

 

C. Batas Masa Studi

Batas waktu maksimum studi adalah (2n-1) tahun, dengan n adalah masa studi
terprogram.