Alur Pemrosesan Peminjaman Ruang
- Menerima surat permohonan peminjaman Ruang
- Peminjam membuat surat permohonan peminjaman Ruang yang ditujukan kepada Pengelola Aset.
- Meneliti kebenaran surat peminjaman
- Mendisposisi surat permohonan peminjaman kepada Pejabat Pengelola Aset DEB untuk peminjaman dari internal DEB, Mendisposisikan surat ke Ketua Departemen jika peminjaman dari luar DEB
- Menerima kembali disposisi surat permohonan dari Pengelola Aset.
- Mengecek ketersediaan ruang yang dipinjam
- Menyerahkan formulir peminjaman ruang untuk di isi oleh peminjam
- Menerima formulir peminjaman yang telah di isi lengkap oleh peminjam
- Meminta jaminan berupa kartu identitas yang masih berlaku atas nama peminjam
- Menyerahkan formulir peminjaman untuk diserahkan kepada PK4L untuk ijin dibukakan ruang dan menyerahkan form kepada petugas pelayanan kuliah untuk cek kondisi ruang setelah di pergunakan. Form yang diserahkan harus sudah ada tanda tangan Pejabat Pengelola Aset DEB.
- Menyimpan formulir peminjaman yang disatukan dengan kartu jaminan peminjam
- Menerima kembali pengembalian form yang sudah ada tandatangan dari PK4L dan pelayanan kuliah untuk crosing pelaksanaan peminjaman ruang.
- Menandatangani pada formulir peminjaman bahwa ruangan sudah dalam kondisi seperti semula.
- Menyerahkan kembali Kartu identitas peminjam.
- Mengarsip formulir peminjaman dengan ordner
- Selesai.