Alur Peminjaman Peralatan/Barang
- Peminjam membuat surat permohonan peminjaman peralatan ditujukan kepada Pengelola Aset.
- Bagian umum menerima dan meneliti surat permohonan peminjaman peralatan/barang aset DEB
- Pengelola Aset mendisposisi surat permohonan peminjaman Pejabat Pengelola Aset DEB untuk peminjaman dari internal DEB, atau mendisposisikan surat ke Ketua Departemen jika peminjaman dari luar DEB
- Menerima kembali disposisi surat permohonan dari Pengelola Aset.
- Melakukan cek ketersediaan dan mempersiapkan peralatan yang dipinjam
- Menyerahkan formulir peminjaman barang untuk di isi oleh peminjam
- Menerima formulir peminjaman yang telah diisi lengkap oleh peminjam
- Meminta jaminan berupa kartu identitas yang masih berlaku atas nama peminjam ( jika yang meminjam mahasiswa)
- Melakukan cek kondisi alat, kemudian menyerahkan barang yang di pijaman.
- Menyimpan formulir peminjaman yang disatukan dengan kartu jaminan peminjam
- Menerima kembali pengembalian peralatan sesuai daftar barang yang di pinjam
- Melakukan cek kondisi peralatan yang di pinjam
- Menandatangani pada formulir peminjaman bahwa barang sudah dikembalikan
- Mengarsip formulir peminjaman dengan ordner
- Menyimpan kembali peralatan.
- Selesai.