Alur Pelaporan Aset
-
Pejabat Pengelola Aset menerima copy Bukti Pembayaran (SPP) belanja Modal dari bagian keuangan
-
Pejabat Pengelola Aset mencocokkan copy Bukti Pembayaran, dengan data aset yg dikodefikasi sesuai periode pelaporan
-
Pejabat Pengelola Aset mencetak laporan rekonsiliasi aset, neraca Aset, beserta lampiran.
-
Pejabat Pengelola Aset melakukan stock opname sediaan di gudang dan mencocokkan dengan data di SIMASET
-
Pejabat Pengelola Aset mencetak laporan sediaan, beserta lampiran.
-
Pejabat Pengelola Aset meminta ttd bagian keuangan
-
Pejabat Pengelola Aset meminta ttd Pimpinan
-
Pejabat Pengelola Aset mengirimkan berkas laporan Aset ke Pejabat Pengelola Aset di tingkat yang lebih tinggi untuk dikompilasi