Alur Mutasi Aset Antar Unit Vokasi
-
Pengelola Aset Asal Masuk Ke Sistem Aset sesuai login unit
-
Pengelola Aset Asal memeriksa menu Mutasi Antar Unit
-
Pengelola Aset Asal membuat daftar aset yang akan dimutasikan
-
Pengelola Aset Asal mencetak berita acara mutasi Aset
-
Pengelola Aset Asal membuat Surat Pengantar permohonan ijin Mutasi kepada Unit tujuan, tembusan kepada Direktorat Aset.
-
Pengelola Aset Asal mengirimkan dokumen mutasi kepada unit tujuan
-
Pengelola Aset tujuan menerima dokumen mutasi dan menyetujui menerima aset mutasi.
-
Pengelola Aset Asal mengirimkan barang ke unit tujuan / Pengelola Aset Tujuan mengambil barang di Unit asal.
-
Pengelola Aset tujuan, memeriksa aset yang akan diserahterimakan
-
Jika sesuai, kedua belah pihak menandatangani berita acara serah terima aset
-
Pengelola Aset tujuan, melakukan aksi pada SIMASET bahwa mutasi sesuai. Aset telah berpindah menjadi aset di unit tujuan.
-
Selesai