Alur Penggunaan Kendaraan Dinas
Tahap I mengagendakan permintaan penggunaan kendaraan dinas:
- Dosen/Tendik mengajukan surat permohonan penggunaan mobil dinas
- Bagian umum menerima dan mencatat permintaan untuk menggunakan mobil dinas dari Dosen/Tendik (decision)
- Pengemudi menerima surat tugas (*subproses 12.6)
- Mencatat status penggunaan kendaraan dinas di papan yang telah disediakan
Tahap II Menyiapkan Kendaraan:
- Pengemudi menghidupkan/memanasi mesin;
- Pengemudi mengeluarkan mobil dari garasi;
- Pengemudi memeriksa keadaan kendaraan (tekanan ban, fisik mesin, oli mesin, rakerja rem, kopling, lampu indikator/sein, air accu, air radiator, kerja wiper)
- Pengemudi memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan (toolkit)
- Pengemudi mencatat kilometer odometer pada buku logbook
Tahap III menggunakan kendaraan:
- Mengemudikan kendaraan sesuai surat tugas.
Tahap IV selesai menngunakan kendaraan dinas:
- Memarkir kembali ke tempat yang sudah ditentukan
- Pengemudi mencatat kilometer odometer pada buku logbook
- Selesai.