Ketentuan Ujian

A. Ujian Semester

Ada 2 jenis ujian, yaitu ujian teori dan praktik/praktikum. Ujian teori dan praktik/praktikum diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester,
dan bentuk-bentuk ujian lain yang akuntabel. Aspek penilaian ujian praktik/praktikum antara lain meliputi buku laporan praktik/praktikum, produk, sikap, keterampilan,
kedisiplinan, dan analisis.

Ujian yang sudah dijadwalkan oleh Akademik akan diselenggarakan sebanyak 2 kali, yaitu Ujian tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

1. Mahasiswa berhak dan dapat mengikuti ujian apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yaitu:

a. Ketidakhadiran mahasiswa maksimal 25 persen setiap Mata Kuliah.
b. Membawa kartu tanda peserta ujian mahasiswa yang ditandatangani setelah melakukan bimbingan akademik pada DPA.
c. Nama mata kuliah tercantum dalam kartu ujian pada semester yang bersangkutan;
d. Tercantum dalam daftar peserta kelas yang dikeluarkan oleh akademik;
e. Tidak sedang dijatuhi sanksi akademik;

2. Tiap Peserta ujian diwajibkan untuk:

a. Menaati petunjuk-petunjuk teknis penyelenggaraan ujian;
b. Mengerjakan soal-soal ujian;
c. Menjaga ketertiban ujian;
d. Meminta persetujuan Pengawas sebelum meninggalkan tempat duduk atau ruang ujian;
e. Menaati semua peraturan ujian yang berlaku di Departemen untuk hal-hal khusus yang belum diatur.
3. Peserta ujian tidak boleh melakukan perbuatan yang dilarang selama ujian berlangsung, yaitu:
a. Bekerja sama atau berusaha untuk bekerja sama dengan peserta lain dalam menyelesaikan soal ujian;
b. Mengutip atau berusaha mengutip jawaban ujian dari peserta lain, atau memberi kesempatan kepada peserta lain untuk mengutip jawaban ujiannya;
c. Mempergunakan catatan, buku, sumber informasi, peralatan hitung, dan/atau peralatan teknologi informasi lainnya selama ujian berlangsung, kecuali
diperbolehkan oleh dosen penguji;
d. Meninggalkan ruang sebelum ujian selesai kecuali diijinkan oleh Pengawas;
e. Mengerjakan ujian untuk kepentingan mahasiswa lain;
f. Meminta orang lain untuk mengerjakan ujian yang menjadi tanggung jawabnya;
g. Melakukan perbuatan lain yang melanggar tata-tertib ujian dan etika;

4. Ujian susulan hanya dapat diselenggarakan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat khusus;

a. Mahasiswa sedang mendapatkan tugas dari Rektor/Dekan dan/atau pemimpin daerah/pusat yang dibuktikan dengan surat tugas dari pejabat yang berwenang;
b. orang tua kandung/saudara kandung/suami/istri/anak meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat kematian dari ketua rukun tetangga (RT) setempat
dan/atau rumah sakit;
c. Mahasiswa mengalami atau berada di wilayah dalam keadaan bencana alam yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Mahasiswa yang bersangkutan;
d. melaksanakan ibadah haji yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Mahasiswa yang bersangkutan; atau
e. sakit dan dirawat inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

5. Mekanisme perizinan ujian susulan:

a. Mahasiswa menyerahkan dokumen yang dibutuhkan paling lambat 7 hari kerja sejak ujian mata kuliah selesai dilaksanakan kepada admin prodi, untuk
selanjutnya mendapatkan izin oleh Ketua Departemen.
b. Setelah mendapatkan izin, mahasiswa akan diinformasikan melalui Simaster
c. Waktu dan teknis pelaksanaan ujian susulan ditentukan oleh Ketua Program Studi setelah berkoordinasi dengan Dosen pengampu mata kuliah

 

B. Sistem Penilaian

Sistem penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disebutkan di atas adalah sistem penilaian relatif, yaitu sistem yang digunakan untuk menilai kemampuan mahasiswa relatif terhadap kemampuan mahasiswa yang lain dalam kelasnya. Ini berarti prestasi seluruh mahasiswa dalam satu kelas dipakai sebagai dasar penilaian.

1. Nilai akhir mata kuliah ditentukan dari nilai ujian mata kuliah dan komponen penilaian lain (seperti penugasan, kuis, dll.) dengan pembobotan yang mencerminkan capaian pembelajaran mata kuliah.
2. Nilai akhir mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi menjadi nilai yang dinyatakan dalam huruf sebagai berikut:

A = 4 C+ = 2,25
A- = 3,75 C = 2
A/B = 3,5 C- = 1,75
B+ = 3,25 C/D = 1,5
B = 3 D+ = 1,25
B- = 2,75 D = 1
B/C = 2,5 E = 0

3. Dosen dapat melakukan penundaan pemberian nilai ujian mata kuliah, apabila mahasiswa belum menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen selama
menempuh mata kuliah yang diujikan

C. UJIAN TUGAS/PROYEK AKHIR

Tugas/Proyek Akhir adalah salah satu syarat untuk menentukan seorang mahasiswa dinyatakan lulus dari Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM.
Persyaratan pelaksanaan Ujian Tugas/Proyek Akhir, yaitu:

1. Mahasiswa sudah harus lulus semua mata kuliah yang ada di dalam kurikulum, kecuali Tugas Akhir.
2. Ujian tugas/proyek akhir dilaksanakan setelah mahasiswa selesai melaksanakan dan membuat Tugas/Proyek Akhir
3. Tim penguji terdiri dari tiga orang, yaitu ketua tim, dosen pembimbing dan dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi.
4. Peserta ujian yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk diuji ulang, dalam batas waktu maksimal 3 (tiga) kali ujian.
5. Hasil revisi Tugas/Proyek Akhir diserahkan paling lambat 1 bulan setelah ujian dilakukan.
6. Pendaftaran Ujian Tugas/Proyek Akhir dilakukan setiap tanggal 1-10 setiap bulannya.