Evaluasi dan Ujian

A. Evaluasi kemajuan belajar

Evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dilakukan untuk mengetahui pencapaian belajar  mahasiswa. Evaluasi kemajuan dilakukan melalui:

1. Evaluasi kemajuan belajar tahap awal.

Evaluasi ini dilakukan terhadap mahasiswa dalam waktu 4 semester pertama. Ketentuan dalam evaluasi ini adalah mahasiswa harus mencapai paling sedikit 30
(tiga puluh) sks dengan IPK paling rendah 2,00 (dua koma nol nol). Mahasiswa yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut diberikan surat tidak diperkenankan
melanjutkan studi dan diminta mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out;

2. Evaluasi kemajuan belajar mendekati tahap akhir

Evaluasi ini dilakukan terhadap mahasiswa yang telah menempuh kurun waktu 2n1 masa studi. Ketentuan dari evaluasi ini adalah:
a. Jumlah SKS yang telah ditempuh minimal 98
b. IPK minimal 2,5
c. Jumlah Mata Kuliah dengan Nilai D maksimal 6
d. Tidak memiliki nilai E
e. Tidak diperkenankan melanjutkan studi.
Keterangan: n adalah masa studi dalam tahun.

3. Evaluasi Akhir Program

Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah sks sesuai dengan persyaratan kurikulum program studi, dinyatakan lulus Departemen Ekonomika dan Bisnis
Sekolah Vokasi apabila memenuhi persyaratan:
a. IPK minimal 2,5
b. Tidak ada nilai E;
c. Jumlah Mata Kuliah dengan nilai D maksimal 6
d. Khusus untuk Mata kuliah Kewarganegaraan, Pancasila, Agama Islam, dan Bahasa Indonesia minimal nilai C
e. Telah mengambil MK KKN
f. Lulus ujian Tugas/Proyek Akhir;
g. Lulus PPSMB atau DBK dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.
h. Memenuhi ketentuan skor kemampuan Bahasa Inggris yang ditetapkan oleh Fakultas.

 

4. Ketentuan lainnya

a. Mahasiswa pada akhir semester 8 (delapan) yang belum menyelesaikan studi, diterbitkan surat peringatan pertama dan diberi waktu penyelesaian studi selama
2 (dua) semester;
b. Mahasiswa pada akhir semester 10 (sepuluh) yang belum menyelesaikan studi, diterbitkan surat peringatan kedua dan diberi waktu penyelesaian studi selama 2
(dua) semester;
c. Mahasiswa pada akhir semester 12 (dua belas) dan belum menyelesaikan studi, diterbitkan surat peringatan ketiga dan diberi waktu penyelesaian studi selama 2
(dua) semester; dan
d. Dalam hal mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi tersebut, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan diminta
mengundurkan diri atau dinyatakan drop-out.

 

B. Mengundurkan diri/drop out

1. Mahasiswa dianggap mengundurkan diri/drop out apabila:

a. Selama 2 semester berturut-turut mahasiswa tidak melakukan herregistrasi tanpa keterangan dan tidak ada tanggapan dari surat peringatan 3 (tiga) kali berturutturut, otomatis dianggap mengundurkan diri;
b. Hasil evaluasi kemajuan belajar tidak memenuhi syarat

2. Prosedur Pengunduran Diri/Drop Out adalah sebagai berikut:

a. Penentuan mahasiswa drop out dilakukan melalui rapat khusus yang diselenggarakan oleh Sekolah Vokasi, dengan melibatkan Pengurus Program Studi dan Dosen Pembimbing Akademik mahasiswa yang bersangkutan;
b. Mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri atau terkena drop out harus segera dilaporkan oleh pimpinan Sekolah Vokasi ke DPP UGM.

C. Predikat Kelulusan

Mahasiswa yang dinyatakan lulus menerima predikat kelulusan sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:

1. Dengan pujian (cumlaude), apabila :

a. Memiki masa studi paling lama 5 tahun
b. Tidak pernah mengulang mata kuliah untuk melakukan perbaikan nilai
c. Memiliki IPK >3.50

2. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan predikat kelulusan adalah sebagai berikut

Summa cumlaude 3.91 – 4.00
Magna cumlaude 3.71 – 3.90
Cumlaude 3.51 – 3.70
Sangat memuaskan 3.01 – 3.50
Memuaskan 2.76 – 3.00
Tanpa predikat ≤ 2,75

D. Evaluasi terhadap dosen pengampu mata kuliah

1. Mahasiswa wajib mengisi evaluasi terhadap kinerja dosen pada semua mata kuliah yang ditempuh di semester sebelumnya melalui Simaster
2. Mahasiswa yang belum melakukan evaluasi tidak dapat mengisi KRS untuk semester selanjutnya.